GCG

Dalam menjalankan aktivitas usaha agar mencapai standar yang tinggi, sesuai dengan Kepmen BUMN No. 117/M-MBU/2002, Perusahaan telah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahan ( Good Corporate Governance - GCG ) dan memandang GCG sebagai suatu proses terstruktur yang diterapkan untuk melangsungkan dan mengelola perusahaan melalui prinsip-prinsip: Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Responsibilitas dan Fairness .
Berbagai langkah dalam menerapkan dan mengembangkan pedoman dengan sistem yang lebih fleksibel dan teruji agar sesuai dengan prinsip-prinsip GCG telah mulai diterapkan di lingkungan perusahaan melalui penyusunan:
1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman ini merupakan acuan atau referensi untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dan beretika sebagai mana diharapkan oleh perusahaan dan stakeholders -nya. Di dalamnya diatur pokok-pokok pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran, yang berisikan uraian tentang organ-organ utama GCG (Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi) serta perangkat pendukung GCG (komite audit, sekretaris perusahaan dan auditor ekstern.
Di dalamnya juga mengatur perihal pengelolaan informasi (keterbukaan dan kerahasiaan informasi), sistem pengendalian intern, etika dan budaya perusahaan, perlakuan terhadap stakeholders dan pengaturan terhadap benturan kepentingan.
2. Aturan Prilaku Insan Perseroan PTPN V
Aturan prilaku mengatur hubungan antar individu di dalam Perusahaan, berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang di lingkungan Perusahaan yaitu kejujuran, integritas, disiplin dan tanggung jawab. Aturan ini mengatur prilaku individu komisaris, direksi dan karyawan serta hubungan dengan stakeholders , termasuk diantaranya pembinaan dan pengembangan karyawan dan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim dan lingkungan kerja yang kondusif, yang mampu mendorong pencapaian kinerja yang lebih baik.
Mengingat sifatnya yang dinamis dan berkembang sesuai dengan kondisi dan dinamika lingkungan bisnis perusahaan, maka keduanya akan senantiasa di- update agar mampu menyelaraskan dengan perubahan yang senantiasa terjadi dalam dunia usaha.
Perusahaan juga melengkapi infrastruktur GCG dengan pedoman-pedoman yang lain, misalnya Buku Panduan Direksi dan Buku Panduan Komisaris.
Komitmen untuk melaksanakan GCG juga ditunjukkan oleh Komisaris Perusahaan yang telah menerbitkan Code of Conduct bagi Komisaris. Code of conduct Komisaris antara lain berisi:
1. Tata tertib intern komisaris
2. Hubungan surat menyurat komisaris
3. Program pengenalan komisaris baru
4. Pengembangan dan pelatihan komisaris
5. Pedoman prilaku/etika komisaris
Melengkapi komitmen untuk melaksanakan GCG tersebut, perusahaan akan mengundang penilai independen secara berkala untuk melakukan assesment terhadap pelaksanaan GCG di perusahaan.